Pantai Losari

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pasir Putih Tanjung Bira

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Panen Rumput Laut

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kerajinan Tenun Kabupaten Wajo

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Taman Nasional Bantimurung

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Sabtu, 18 Februari 2012

Konversi dan SK Pemberian Hak

Konversi Bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat
>>> Pembuktian bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang.

>>> Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut di atas, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat:
* penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya;
* penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.

>>> Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan.

>>> Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor Desa/Kelurahan, kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enampuluh) hari untuk permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tigapuluh) hari untuk pendaftaran melalui proyek Ajudikasi (sistematik).

>>> Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan dari pihak manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan dan sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan.

>>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Konversi:
@ surat permohonan konversi
@ mengisi DI.201 dan formulir-formulir kelengkapannya
@ identitas pemohon
@ asli bukti pemilikan (salah satu dari yang ada berikut ini):
* grosse akta hak eigendom, atau
* surat tanda bukti hak milik berdasarkan Peraturan Swapraja, atau
* sertipikat hak milik menurut PMA No.9/1959, atau
* surat keputusan pemberian hak milik, atau
* petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh kepala Adat/Desa/Kelurahan sebelum berlakunya PP No.24/1997, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, atau
* lain-lain alat pembuktian yang berlaku menurut ketentuan perundangan.

Open Book, Spinning
Sunset Over Water
Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah:
>>> Permohonan hak atas tanah dilakukan terhadap:

* Tanah Negara bebas: belum pernah melekat sesuatu hak
* Tanah Negara asalnya masih melekat sesuatu hak dan jangka waktunya belum berakhir, tetapi dimintakan perpanjangannya
* Tanah Negara asalnya pernah melekat sesuatu hak dan jangka waktunya telah berakhir untuk dimintakan pembaharuannya, di sini termasuk tanah-tanah bekas hak Barat maupun tanah-tanah yang telah terdaftar menurut UUPA.

>>> Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik yang dimiliki. Data yuridis adalah bukti-bukti atau dokumen penguasaan tanah, sedangkan data teknis adalah Surat Ukur dan SKPT atas tanah dimaksud;

>>> Permohonan hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan diproses antara lain dengan penelitian ke lapangan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A atau B), kemudian apabila telah memenuhi syarat maka sesuai kewenangannya dan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah.

>>> Pemohon mendaftarkan haknya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah membayar uang pemasukan ke Kas Negara dan atau BPHTB jika dinyatakan dalam surat keputusan tersebut. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran SK pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak adalah:
* surat permohonan pendaftaran
* surat pengantar SK Pemberian Hak
* SK Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran
* bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan
* identitas pemohon


@ Hak Milik dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya:
Bank Pemerintah,
Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk Pemerintah,
>>> Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosial atas tanah.
Jangka waktu berlakunya Hak Milik: untuk waktu yang tidak ditentukan;
Namun demikian, Hak Milik hapus apabila:
* karena pencabutan hak
* karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
* karena diterlantarkan
* beralih kepada orang asing
* tanahnya musnah

@ Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
>>> HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Jangka waktu berlakunya HGU: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan apabila waktu tersebut telah berakhir maka HGU dapat diperbaharui;

@ Hak Guna Banguan dapat diberikan kepada:
Warga negara Indonesia,
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
>>> HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Jangka waktu berlakunya HGB: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, setelah waktu tersebut berakhir maka HGB tersebut dapat diperbaharui;

@ Hak Pakai dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
Instansi Pemerintah,
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
>>> Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan.
Jangka waktu berlakunya Hak Pakai: 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

@ Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:
Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah,
Badan usaha milik Negara,
Badan usaha milik Daerah,
PT Persero,
Badan otorita,
Badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah,
>>> Jangka waktu berlakunya Hak Pengelolaan: tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

@ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun:

Hak milik atas satuan rusun diberikan atas pemilikan rusun. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian atau bukan hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama dan tanah bersama.

Jumat, 17 Februari 2012

POTENSI KELAPA SAWIT DI SULAWESI SELATAN










Produksi Perkebunan Kelapa Sawit untuk Tahun 2006 terdiri dari Produksi Perkebunan Rakyat :13.252 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 32.386 Ton, Produksi Perkebunan Swasta : 1.821 Ton, Untuk tahun 2009 yang terdiri dari Perkebunan Rakyat : 17.101 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 13.097 Ton, Produksi Perkebunan Swasta : 751 Ton, Untuk tahun 2010 terdiri dari : Produksi Perkebunan Rakyat :16.542 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 12.268 Ton,
PRODUKSI 2010 (TON)28.810
PRODUKSI 2009 (TON)30.949
PRODUKSI 2006 (TON)47.459

Sumber Data:
Statistik Perkebunan Tahun 2010
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Makasar 2011
Jl Perkebunan No 7 Makassar
Telp 0411-449918
Fax 0411-449167 - 443865

Updated: 14-2-2012
LAHAN YANG SUDAH DIGUNAKAN (HA)19.762
STATUS LAHANluas lahan Untuk perkebunan Kelapa Sawit Terdiri dari Perkebunan Rakyat : 10.794 Ha, Perkebunan Negara : 7.074 Ha, Perkebunan Swasta : 1.894 Ha

Sumber Data:
Statistik Perkebunan Tahun 2010
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Makasar 2011
Jl Perkebunan No 7 Makassar
Telp 0411-449918
Fax 0411-449167 - 443865

Updated: 30-11-2011






Legenda
PropinsiKabupaten
Kelapa Sawit
  Re-Draw Map

WILAYAH POTENSI PENGEMBANGAN KOMODITI KELAPA SAWIT
NONAMA DAERAHLUAS LAHAN
1Kabupaten LuwuLahan yang sudah Digunakan (Ha): 73
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:19 TM:53, TT/TR : 1
2Kabupaten Luwu TimurLahan yang sudah Digunakan (Ha): 5.114
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:954 Ha, TM:4.085 Ha, TTM:75 Ha
3Kabupaten Luwu UtaraLahan yang sudah Digunakan (Ha): 5.378
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:1.244 Ha TM:4.134 Ha
4Kabupaten PinrangLahan yang sudah Digunakan (Ha): 229
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:208 Ha, TM:16 Ha, TT/TR : 5 Ha
5Kabupaten WajoLahan yang sudah Digunakan (Ha): 1.299

Rabu, 15 Februari 2012

Setelah Kepastian Dirjen Perkebunan, Bulukumba Kembangkan Karet

Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Salah satu komoditi unggulan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yakni karet akan mulai dikembangkan setelah adanya kepastian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan RI.

"Dirjen Perkebunan meminta kami untuk mendorong pengembangan berbagai produk unggulan perkebunan, tujuannya agar bisa lebih meningkatkan taraf hidup petani," ujar Kadis Perkebunan Bulukumba, Andi Misbahwati, di Bulukumba, Sulsel, Kamis.

Namun, sebelum rencana itu berjalan sesuai yang diinginkan, lanjut dia, terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan antara Kepala Dinas Perkebunan, sejumlah anggota DPRD Bulukumba serta Dirjen Perkebunan.

Sebelumnya, pengembangan karet ini sudah dilakukan oleh manejemen PT London Sumatera (Lonsum) yang sudah puluhan tahun mengembangkan karet di Bulukumba.

Pengembangan karet ini sifatnya milik swasta atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Namun, bukan berarti tidak menjalin kerjasama dengan PT Lonsum, tetapi tetap bermitra khususnya dalam penjualan hasil tanaman karet.

Saat ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat sedang melakukan pendataan kepada masyarakat petani, sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait pengembangan tanaman karet ini.

Hasilnya, masyarakat sangat merespon rencana tersebut karena banyak masyarakat yang berminat mengembangkan karet di daerahnya itu. Apalagi, melalui pengembangan itu secara otomatis juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

"Tahun 2010, Bulukumba akan menjadi perhatian pemerintah pusat untuk penganggaran pengembangan berbagai produk komoditas unggulan, termasuk karet yang merupakan program baru di daerah ini," ujarnya.

Pemkab Bulukumba target produksi kapas 1.400 Ton

Sindonews.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bulukumba menargetkan produksi kapas sekitar 1.400 ton. Angka tersebut ditarget berdasarkan asumsi per hektare (Ha) sebanyak 1 ton.

Saat ini kapas dikembangkan di empat kecamatan, yakni Kajang 500 Ha, Herlang 583 Ha, Bontotiro 137 Ha dan Kecamatan Ujungloe 180 Ha. Dari empat kecamatan tersebut, petani kapas sudah tersebar di 16 desa/kelurahan.

Kadis Hutbun Bulukumba Misbawati A Wawo mengungkapkan bahwa, alokasi areal lahan dengan luas tota 1.400 Ha diperuntukkan bagi musim tanam kapas tahun 2012.

“Untuk memaksimalkan produksi kapas tahun ini, kami optimistis meningkatkan target produksi menjadi satu ton perhektarnya,” ungkapnya.

Namun, hal terpenting bagi petani adalah memperhatikan semua aspek-aspek yang dapat berpengaruh, dalam proses penanaman dan perawatannya. Dia bahkan akan melakukan kontrak kinerja dengan para kelompok tani kapas, agar dapat mengikuti standar aturan.

“Dengan mengikuti aturan tersebut maka kita harapkan hasil dari produksi kapas dapat tercapai,” katanya. Misbawati menandaskan, untuk meneruskan Bulukumba sebagai salah satu kabupaten penghasil kapas terbesar di Sulsel, pihaknya juga melakukan program akselerasi ini dengan cara sosialisasi kepada para petani dan kelompok tani kapas se-Kabupaten Bulukumba.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulukumba A Bau Amal mengharapkan, dengan pengembangan kapas di Bulukumba, bisa berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan para petani kapas.

“Diperlukan upaya terus menerus dalam meningkatkan produksi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan serat kapas secara nasional untuk industri tekstil,” pungkasnya kepada SINDO, Senin (30/1/2012).

Selain itu, Pemkab Bulukumba juga akan terus berupaya mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan mitra kerja atau mitra usaha dengan pihak swasta, salah satunya dengan PT.Sulawesi Cotton Industri. (bro)

Kopi Toraja


Kopi Arabica Toraja  merupakan salah satu komoditi unggulan dari daerah Toraja dan kopi Toraja memang telah terkenal sejak masa penjajahan Belanda di negeri ini. Tana Toraja adalah sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan yang berada di daerah pegunungan. Toraja berjarak cukup jau dari Kota Makassar (Ibukota Provinsi) yaitu sekitar 300Km. Kopi toraja memiliki karakter yang khas, salah satunya yaitu kandungan asamnya rendah dan memiliki body yang berat, kopi ini juga biasa dikenal dengan kopi Celebes Kalossi. Kata “Celebes Kalossi” tersebut diadopsi dari nama kolonial Belanda untuk salah satu daerah di Sulawesi. Saat ini pemerintah daerah telah mengembangkan lahan seluas 1200 hektar untuk pengembangan kopi organic di Kecamatan Sesean dan Rindingallo di Toraja Utara dan beberapa tempat lainnya.