Pantai Losari

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Pasir Putih Tanjung Bira

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Panen Rumput Laut

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kerajinan Tenun Kabupaten Wajo

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Taman Nasional Bantimurung

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.


Tampilkan postingan dengan label PERKEBUNAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERKEBUNAN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2012

Konversi dan SK Pemberian Hak

Konversi Bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat
>>> Pembuktian bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang.

>>> Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut di atas, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat:
* penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya;
* penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.

>>> Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan.

>>> Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor Desa/Kelurahan, kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enampuluh) hari untuk permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tigapuluh) hari untuk pendaftaran melalui proyek Ajudikasi (sistematik).

>>> Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan dari pihak manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan dan sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan.

>>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Konversi:
@ surat permohonan konversi
@ mengisi DI.201 dan formulir-formulir kelengkapannya
@ identitas pemohon
@ asli bukti pemilikan (salah satu dari yang ada berikut ini):
* grosse akta hak eigendom, atau
* surat tanda bukti hak milik berdasarkan Peraturan Swapraja, atau
* sertipikat hak milik menurut PMA No.9/1959, atau
* surat keputusan pemberian hak milik, atau
* petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh kepala Adat/Desa/Kelurahan sebelum berlakunya PP No.24/1997, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, atau
* lain-lain alat pembuktian yang berlaku menurut ketentuan perundangan.

Open Book, Spinning
Sunset Over Water
Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah:
>>> Permohonan hak atas tanah dilakukan terhadap:

* Tanah Negara bebas: belum pernah melekat sesuatu hak
* Tanah Negara asalnya masih melekat sesuatu hak dan jangka waktunya belum berakhir, tetapi dimintakan perpanjangannya
* Tanah Negara asalnya pernah melekat sesuatu hak dan jangka waktunya telah berakhir untuk dimintakan pembaharuannya, di sini termasuk tanah-tanah bekas hak Barat maupun tanah-tanah yang telah terdaftar menurut UUPA.

>>> Sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik yang dimiliki. Data yuridis adalah bukti-bukti atau dokumen penguasaan tanah, sedangkan data teknis adalah Surat Ukur dan SKPT atas tanah dimaksud;

>>> Permohonan hak yang diterima oleh Kantor Pertanahan diproses antara lain dengan penelitian ke lapangan oleh Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A atau B), kemudian apabila telah memenuhi syarat maka sesuai kewenangannya dan diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah.

>>> Pemohon mendaftarkan haknya untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah membayar uang pemasukan ke Kas Negara dan atau BPHTB jika dinyatakan dalam surat keputusan tersebut. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran SK pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak adalah:
* surat permohonan pendaftaran
* surat pengantar SK Pemberian Hak
* SK Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran
* bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan
* identitas pemohon


@ Hak Milik dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya:
Bank Pemerintah,
Badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk Pemerintah,
>>> Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosial atas tanah.
Jangka waktu berlakunya Hak Milik: untuk waktu yang tidak ditentukan;
Namun demikian, Hak Milik hapus apabila:
* karena pencabutan hak
* karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
* karena diterlantarkan
* beralih kepada orang asing
* tanahnya musnah

@ Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
>>> HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Jangka waktu berlakunya HGU: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan apabila waktu tersebut telah berakhir maka HGU dapat diperbaharui;

@ Hak Guna Banguan dapat diberikan kepada:
Warga negara Indonesia,
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
>>> HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Jangka waktu berlakunya HGB: 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, setelah waktu tersebut berakhir maka HGB tersebut dapat diperbaharui;

@ Hak Pakai dapat diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia,
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,
Instansi Pemerintah,
Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
>>> Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan.
Jangka waktu berlakunya Hak Pakai: 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

@ Hak Pengelolaan dapat diberikan kepada:
Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah,
Badan usaha milik Negara,
Badan usaha milik Daerah,
PT Persero,
Badan otorita,
Badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah,
>>> Jangka waktu berlakunya Hak Pengelolaan: tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

@ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun:

Hak milik atas satuan rusun diberikan atas pemilikan rusun. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian atau bukan hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama dan tanah bersama.

Jumat, 17 Februari 2012

POTENSI KELAPA SAWIT DI SULAWESI SELATAN










Produksi Perkebunan Kelapa Sawit untuk Tahun 2006 terdiri dari Produksi Perkebunan Rakyat :13.252 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 32.386 Ton, Produksi Perkebunan Swasta : 1.821 Ton, Untuk tahun 2009 yang terdiri dari Perkebunan Rakyat : 17.101 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 13.097 Ton, Produksi Perkebunan Swasta : 751 Ton, Untuk tahun 2010 terdiri dari : Produksi Perkebunan Rakyat :16.542 Ton, Produksi Perkebunan Negara : 12.268 Ton,
PRODUKSI 2010 (TON)28.810
PRODUKSI 2009 (TON)30.949
PRODUKSI 2006 (TON)47.459

Sumber Data:
Statistik Perkebunan Tahun 2010
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Makasar 2011
Jl Perkebunan No 7 Makassar
Telp 0411-449918
Fax 0411-449167 - 443865

Updated: 14-2-2012
LAHAN YANG SUDAH DIGUNAKAN (HA)19.762
STATUS LAHANluas lahan Untuk perkebunan Kelapa Sawit Terdiri dari Perkebunan Rakyat : 10.794 Ha, Perkebunan Negara : 7.074 Ha, Perkebunan Swasta : 1.894 Ha

Sumber Data:
Statistik Perkebunan Tahun 2010
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Makasar 2011
Jl Perkebunan No 7 Makassar
Telp 0411-449918
Fax 0411-449167 - 443865

Updated: 30-11-2011






Legenda
PropinsiKabupaten
Kelapa Sawit
  Re-Draw Map

WILAYAH POTENSI PENGEMBANGAN KOMODITI KELAPA SAWIT
NONAMA DAERAHLUAS LAHAN
1Kabupaten LuwuLahan yang sudah Digunakan (Ha): 73
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:19 TM:53, TT/TR : 1
2Kabupaten Luwu TimurLahan yang sudah Digunakan (Ha): 5.114
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:954 Ha, TM:4.085 Ha, TTM:75 Ha
3Kabupaten Luwu UtaraLahan yang sudah Digunakan (Ha): 5.378
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:1.244 Ha TM:4.134 Ha
4Kabupaten PinrangLahan yang sudah Digunakan (Ha): 229
Status Lahan: Luas Lahan Perkebunan Rakyat Untuk Kelapa Sawit terdiri dari TBM:208 Ha, TM:16 Ha, TT/TR : 5 Ha
5Kabupaten WajoLahan yang sudah Digunakan (Ha): 1.299

Rabu, 15 Februari 2012

Setelah Kepastian Dirjen Perkebunan, Bulukumba Kembangkan Karet

Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Salah satu komoditi unggulan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yakni karet akan mulai dikembangkan setelah adanya kepastian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan RI.

"Dirjen Perkebunan meminta kami untuk mendorong pengembangan berbagai produk unggulan perkebunan, tujuannya agar bisa lebih meningkatkan taraf hidup petani," ujar Kadis Perkebunan Bulukumba, Andi Misbahwati, di Bulukumba, Sulsel, Kamis.

Namun, sebelum rencana itu berjalan sesuai yang diinginkan, lanjut dia, terlebih dahulu akan dilakukan pertemuan antara Kepala Dinas Perkebunan, sejumlah anggota DPRD Bulukumba serta Dirjen Perkebunan.

Sebelumnya, pengembangan karet ini sudah dilakukan oleh manejemen PT London Sumatera (Lonsum) yang sudah puluhan tahun mengembangkan karet di Bulukumba.

Pengembangan karet ini sifatnya milik swasta atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Namun, bukan berarti tidak menjalin kerjasama dengan PT Lonsum, tetapi tetap bermitra khususnya dalam penjualan hasil tanaman karet.

Saat ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat sedang melakukan pendataan kepada masyarakat petani, sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait pengembangan tanaman karet ini.

Hasilnya, masyarakat sangat merespon rencana tersebut karena banyak masyarakat yang berminat mengembangkan karet di daerahnya itu. Apalagi, melalui pengembangan itu secara otomatis juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

"Tahun 2010, Bulukumba akan menjadi perhatian pemerintah pusat untuk penganggaran pengembangan berbagai produk komoditas unggulan, termasuk karet yang merupakan program baru di daerah ini," ujarnya.

Pemkab Bulukumba target produksi kapas 1.400 Ton

Sindonews.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bulukumba menargetkan produksi kapas sekitar 1.400 ton. Angka tersebut ditarget berdasarkan asumsi per hektare (Ha) sebanyak 1 ton.

Saat ini kapas dikembangkan di empat kecamatan, yakni Kajang 500 Ha, Herlang 583 Ha, Bontotiro 137 Ha dan Kecamatan Ujungloe 180 Ha. Dari empat kecamatan tersebut, petani kapas sudah tersebar di 16 desa/kelurahan.

Kadis Hutbun Bulukumba Misbawati A Wawo mengungkapkan bahwa, alokasi areal lahan dengan luas tota 1.400 Ha diperuntukkan bagi musim tanam kapas tahun 2012.

“Untuk memaksimalkan produksi kapas tahun ini, kami optimistis meningkatkan target produksi menjadi satu ton perhektarnya,” ungkapnya.

Namun, hal terpenting bagi petani adalah memperhatikan semua aspek-aspek yang dapat berpengaruh, dalam proses penanaman dan perawatannya. Dia bahkan akan melakukan kontrak kinerja dengan para kelompok tani kapas, agar dapat mengikuti standar aturan.

“Dengan mengikuti aturan tersebut maka kita harapkan hasil dari produksi kapas dapat tercapai,” katanya. Misbawati menandaskan, untuk meneruskan Bulukumba sebagai salah satu kabupaten penghasil kapas terbesar di Sulsel, pihaknya juga melakukan program akselerasi ini dengan cara sosialisasi kepada para petani dan kelompok tani kapas se-Kabupaten Bulukumba.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulukumba A Bau Amal mengharapkan, dengan pengembangan kapas di Bulukumba, bisa berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan para petani kapas.

“Diperlukan upaya terus menerus dalam meningkatkan produksi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan serat kapas secara nasional untuk industri tekstil,” pungkasnya kepada SINDO, Senin (30/1/2012).

Selain itu, Pemkab Bulukumba juga akan terus berupaya mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan mitra kerja atau mitra usaha dengan pihak swasta, salah satunya dengan PT.Sulawesi Cotton Industri. (bro)

Sabtu, 11 Februari 2012

Cengkeh Di Luwu Utara Sulawesi Selatan

  Kabupaten Luwu
   INGAT peristiwa Padang Sappa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan?
   Kasus ini pernah ramai dibicarakan di media massa lokal dan nasional.
   Peristiwa yang terjadi akhir Agustus 2001 itu sempat memakan korban
   beberapa orang meninggal dan puluhan rumah penduduk rusak berat. Salah
   satu faktor pemicunya adalah masalah kekayaan alam. Sejak dahulu
   kekayaan alam inilah yang sering membuat masalah. Luwu yang berarti
   tanah karunia Tuhan yang kaya, memang menjadi incaran bangsa lain.
   Kekayaan alam yang berlimpah seperti rempah-rempah, membuat Belanda
   ingin menguasai daerah ini. Sejak kedatangan Belanda pada tahun 1906
   itulah ketenteraman dan kesejahteraan Kerajaan Luwu mulai terusik.
   Akhirnya, Belanda berhasil menguasai Kerajaan Luwu dengan politik
   andalannya, divide et impera.
   
   Sejak kepergian penjajah dari bumi Luwu ini, rempah-rempah terutama
   cengkeh masih menjadi primadona. Kondisi geografis dan jenis tanah di
   Kabupaten Luwu memang cocok untuk tanaman cengkeh, sehingga petani
   tetap memelihara tanaman tersebut walaupun harganya tidak stabil.
   Harga cengkeh sempat mengalami penurunan di era tahun 1990-an akibat
   penerapan tata niaga cengkeh. Kesabaran sekitar 13.000 petani cengkeh
   atau 20 persen dari petani cengkeh se-Sulawesi Selatan ini ternyata
   membuahkan hasil. Sekarang petani cengkeh dapat meraup untung. Dari
   bunga keringnya saja, mereka mampu memperoleh hasil kotor sekitar Rp
   70.000 per kilogram. Padahal, sekitar tahun 1997 harga per kilogramnya
   hanya berkisar antara Rp 2.000-Rp 2.500.
   
   Tanaman yang memiliki nilai ekonomis tinggi ini ditanam merata di
   seluruh kabupaten. Utamanya di Kecamatan Suli, Larompong, Larompong
   Selatan, dan Tellu Wanua. Pada tahun 2000, luas lahan perkebunan
   cengkeh sekitar 22.000 hektar. Hampir keseluruhan lahan cengkeh
   dikelola oleh perkebunan rakyat. Selama lima tahun (1996-2000)
   produksi cengkeh mengalami peningkatan sebesar 54 persen. Pada tahun
   2000, Kabupaten Luwu mampu memproduksi bunga kering sekitar 4.600 ton.
   Dengan produksi sebesar ini, Kabupaten Luwu menjadi penghasil cengkeh
   ter-besar di Provinsi Sulawesi Selatan.
   
   Dari luas areal 22.000 hektar tersebut, sebagian besar berisi tanaman
   menghasilkan dan ha-nya sedikit saja merupakan tanaman tua atau
   tanaman rusak. Di samping itu, diversifikasi cengkeh sampai saat ini
   belum banyak dikembangkan. Daun cengkeh, misalnya, dapat disuling
   untuk diambil minyaknya. Peluang untuk usaha ini cukup besar. Banyak
   perusahaan farmasi membutuhkan minyak ini untuk bahan campuran
   kosmetik atau obat-obatan. Sampai sekarang baru satu unit usaha yang
   mengolah minyak ceng-keh. Itu pun hanya dalam skala kecil semacam
   industri rumah tangga.
   
   Selain cengkeh, kakao juga menjadi komoditas andalan di sektor
   perkebunan. Penyebaran kakao pun merata di seluruh ka-bupaten terutama
   di Kecamat-an Bua Ponrang, Ponrang, Belo-pa, dan Bajo. Pada tahun
   2000, luas areal perkebunan kakao mencapai 24.386 hektar dengan
   produksi sebesar 23.300 ton.
   
   Usaha peremajaan tanaman kakao sudah lebih terencana dibanding
   cengkeh. Pada tahun anggaran 2000, penanaman bibit kakao dilakukan di
   Keca-matan Latimojong, Larompong, Bua, dan Walenrang. Upaya ini
   menghabiskan Rp 74 juta dari dana yang dialokasikan untuk program
   pembangunan usaha perkebunan yang seluruhnya menghabiskan Rp 200 juta.
   
   Subsektor perkebunan menjadi roda pendorong perekonomian Kabupaten
   Luwu. Dari total kegiatan perekonomian sebesar Rp 910, 8 milyar,
   sektor ini mampu menyumbang Rp 257 milyar atau 28 persennya. Selama
   dua tahun terakhir subsektor perkebunan menduduki peringkat tertinggi
   dibanding sub-sektor yang lain.
   
   Penyumbang kedua setelah subsektor perkebunan bagi total kegiatan
   perekonomian Bumi Sawerigading tahun 2000 adalah sub-sektor perikanan.
   Besarnya Rp 111,8 milyar atau 12 persen. Potensi perikanan laut
   sumbangannya paling besar dari Teluk Bone. Pada tahun 2000, hasil yang
   diperoleh dari laut volumenya 19.600 ton dengan nilai sebesar Rp 153
   milyar.
   
   Selain perikanan laut, perikanan air payau seperti budi daya udang dan
   bandeng mulai digiatkan. Pada tahun anggaran 2000, Pemerintah
   Kabupaten Luwu mengadakan pengembangan budi daya udang dan bandeng di
   Kecamatan Bua dan Walenrang. Proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp
   26 juta. Selain itu, ada juga pengembangan budi daya rumput laut
   (Gracillaria sp.) di Kecamatan Wara Utara, Tellu Wanua, Wa-lenrang,
   dan Belopa dengan dana Rp 41 juta. Rumput laut ini dimanfaatkan untuk
   industri pembuatan agar-agar. (Yuliana Rini DY/Litbang Kompas)


Luwu Utara Sentra Sagu Sulsel

Kabupaten ini secara geografis terletak antara 230'45" - 237'30" Lintang Selatan dan 11941'15" - 12143'11" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Luwu Utara berbatasan dengan provinsi Sulawesi Tengah di bagian utara, Kabupaten Luwu Timur di sebelah timur, Kabupaten Luwu di sebelah selatan dan Kabupaten Mamuju di sebelah barat.
Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara 7.502,58 Km2 dan terbagi menjadi sebelas kecamatan.
Di sektor perkebunan, Kabupaten Luwu Utara merupakan daerah penghasil sagu terbesar di Sulawesi Selatan. Selain sebagai penghasil sagu kabupaten ini juga terkenal sebagai penghasil Kakao. Kakao merupakan komoditas perkebunan rakyat yang menonjol sekaligus pemberi kontribusi paling besar dalam menggerakkan perekonomian kabupaten.
Tanaman kakao dijumpai di semua kecamatan dengan luas bervariasi. Kecamatan Sabbang, Baebunta, Malangke, dan Malangke Barat merupakan penghasil kakao utama. Sumbangan kecamatan-kecamatan tersebut mengangkat Luwu Utara menjadi penghasil kakao terbesar di Sulawesi Selatan. Selama ini, kakao kering didistribusikan ke Kota Palopo untuk kemudian diperdagangkan ke Kota Makassar.
Untuk tanaman bahan pangan, tanaman unggulannya adalah padi. Luas lahan sawah yang dimiliki Kabupaten Luwu Utara 52.000 hektar dengan produksi 270.000 ton per tahun. Kelebihan hasil tersebut dijual ke pedagang-pedagang dari Sidenreng Rappang yang kemudian didistribusikan lagi ke daerah lain di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan.
Kebutuhan benih padi 70 persen didatangkan dari Sidrap yang memiliki pabrik benih padi PT Sanghyang Seri. Sisanya diproduksi penduduk setempat. Tanaman jeruk merupakan produk unggulan lain dari kabupaten ini selain padi. Sejak tahun 1970-an jeruk ditanam di Malangke. Jeruk malangke awal mula dibawa oleh perantau lokal terutama orang-orang Bugis yang melihat keberhasilan petani jeruk dari Jeneponto, Selayar, dan Bantaeng.
Mereka merantau ke Jawa dan kembali ke tanah kelahiran membawa bibit jeruk. Sekitar 90 persen bibit jeruk masih didatangkan dari Jawa terutama Kabupaten Malang dan Kota Batu, sedangkan sisanya dibibitkan sendiri oleh petani jeruk setempat. Sampai sekarang tanaman jeruk terpusat di Kecamatan Malangke Barat dan Malangke.
Di kecamatan ini hampir semua penduduk menanam jeruk. Luas tanaman sekitar 22.000 hektar dan yang berproduksi sekitar 17.000 hektar. Jenis Jeruk siam ini lebih dikenal dengan sebutan jeruk Malangke.