Sabtu, 11 Februari 2012

Siap-siap! Maret Harga Buah Impor Naik Rp 5.000/Kg



Buah Lokal Apel Malang

Jakarta - Kementerian Pertanian telah mengeluarkan tiga aturan (Permentan) salah satunya memindahkan pintu masuk 34 jenis buah impor dari Tanjung Priok-Jakarta ke tiga pelabuhan lain seperti Tanjung Perak, Surabaya per 19 Maret 2012.

Hal ini akan mengakibatkan harga buah impor naik, minimal Rp 5000/Kg, disisi lain ini menguntungkan buah lokal agar bisa berdaya saing.

"Permentan ini, akan mengakibatkan harga buah impor per 19 Maret akan naik, berkisar Rp 5.000/kilo gram khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya ongkos angkut buah impor cukup mahal misalnya dari Surabaya sebagai pelabuhan terdekat yang ditunjuk. Ongkosnya per kontainer sekali jalan Rp 10 juta," ujar Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo), Kafi Kurnia, Minggu (12/2/2012).

Apalagi, kata Kafi, untuk 6 (enam) bulan pertama pasca diberlakukan 19 Maret 2012 Permentan ini, diprediksi pasokan buah impor akan turun drastis mencapai 60%.

"Pasti akan turun, kan dari yang awalnya enak-enak dagang di Jakarta, 19 Maret tidak boleh jualan, mereka harus buka cabang, baik di Surabaya, Makassar dan Medan, dan perlu investasi gudang baru Rp 10 miliar/gudang, kira-kira total kami akan investasi di satu pelabuhan saja untuk pengadaan gudang baru sekitar Rp 300 miliar, kondisi inilah yang bisa membuah harga buah impor naik," terangnya.

Namun, minimal setahun setelah itu pasokan dan harga akan berubah, jumlah buah impor bukannya turun, malah akan naik berlipat-lipat. "Apalagi kalau sedang banjir buah impor, apa yang terjadi? Pengusaha akan obral itu buah. Apalagi yang jadi masalah, Surabaya penghasil 30% buah lokal nasional? Dibanjiri buah impor, ya tebak saja sendiri. Apalagi di Medan disana banyak petani buah karo, pasti berdampak besar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian pertengahan Januari 2012 lalu mengeluarkan 3 Permentan, yakni Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No. 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Permentan No. 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar.

Permentan tersebut pada 19 Maret menetapkan pintu masuk buah dan sayur impor dari Tanjung Priok di pindahkan ke empat pelabuhan yakni
Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta-Tanggerang.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini beralasan pengetatan ini bertujuan mencegah organisme pengganggu
tanaman karantina (OPTK) yang tersebar ke wilayah Indonesia.

Selain itu volume arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat dan over load dimana setiap hari terjadi sekitar 1000-1500 kontainer. Padahal layanan karantina memerlukan waktu antara 3- 4 hari sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar tetapi mempunyai dukungan fasilitas pelabuhan yang memadai

1 komentar: